Layanan Konsultasi Hukum Syahendra Law Firm adalah Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang menyerahkan Layanan Konsultasi Hukum baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di distrik Hukum Negara Republik Indonesia
dalam sekian banyak kasus hukum yang terjadi, seperti permasalahan pidana, permasalahan perdata, sengketa keluarga, hukum perkawinan, perceraian,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, Kasus Tata Usaha Negara, sengketa antara perusahaan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan beda sebagainya.
Dalam memberikan layanan konsultai hukum kepada masyarakat / calon klien, Syahendra Law Firm menyediakan beberapa cara konsultasi hukum yang dapat dipilih oleh masyarakat / calon klien, sebagai berikut :
1 | KONSULTASI HUKUM GRATIS – HANDPHONE |
2 | KONSULTASI HUKUM GRATIS – WHATSAPP |
3 | KONSULTASI HUKUM GRATIS – FACEBOOK |
4 | KONSULTASI HUKUM GRATIS – EMAIL |
5 | KONSULTASI HUKUM GRATIS – WEBFORM |
6 | KONSULTASI HUKUM K HUSUS |
7 | KONSULTASI HUKUM TATAP MUKA |
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA